Kambingan Timur, 11 Agustus 2026 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Wiraraja melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai bullying (perundungan) dan pemahaman dasar tentang undang-undang hukum kepada siswa-siswi SDN Kambingan Timur pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dan diikuti dengan antusias oleh para siswa. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN memberikan pemahaman mengenai pengertian bullying, berbagai bentuk perundungan, dampak yang dapat ditimbulkan terhadap korban, serta pentingnya membangun sikap saling menghargai dan menjaga pertemanan di lingkungan sekolah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Aien Ainun Qurroh dan Ahmad Azkal Azky, mahasiswa KKN Universitas Wiraraja. Penyampaian materi dikemas dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh anak-anak, disertai dengan contoh situasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.
Selain membahas bullying, para pemateri juga mengenalkan kesadaran hukum sejak dini, termasuk pentingnya memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan bahwa siswa memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman serta perlindungan dari tindakan kekerasan dan perundungan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Universitas Wiraraja berharap para siswa SDN Kambingan Timur dapat lebih memahami bahaya bullying, berani menyampaikan atau melaporkan ketika mengalami maupun menyaksikan perundungan, serta ikut menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, ramah, dan bebas dari bullying.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan interaksi bersama siswa yang menunjukkan semangat dan antusiasme dalam mengikuti materi. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Universitas Wiraraja dalam memberikan edukasi dan menanamkan kesadaran hukum serta nilai-nilai positif kepada generasi muda sejak usia dini.
11 Aug 2026
Berita Resmi